PT KSS Dilaporkan Di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Diduga Kasus Korupsi Proyek.

author photo
Foto Teks : Aliansi LSM di Kejari Gunungsitoli

NIAS -- Awak media moltoday.com wawancara di halaman Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kepada Sejumlah Ketua-Ketua Lsm dan Ormas di Kepulauan Nias menamakan diri ALIANSI PERKARA,  diwakili oleh ketua DPC LSM  Perkara Afdika Permata Lase mengatakan " peran serta Masyarakat dan LSM dalam sosial control pada pembangunan, terkait  peningkatan dan pelebaran ruas jalan Hilimbawadesolo - Onowaembo idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli diduga adanya indikasi Korupsi dan pengurangan Volume pekerjaan, oleh  pelaksana PT. Karunia Sejahtera Sejati (KSS) dengan menelan anggaran Rp.5.976.351.00 sumber dari DAK Reguler 2018, hari ini, Kamis ( 9/8/2018)  resmi kami laporkan secara gabungan beberapa Lsm dan ormas di kota Gunungsitoli", ungkapnya tegas.

Tentang dugaan pada laporan ini,  sudah berulang kali dikonfirmasi kepada pihak dinas PU dalam hal ini PPK an. Wira Halawa, namun diduga juga tidak dimonitoring dan di evaluasi. Dengan demikian, dinilai dan diduga PPK, Direksi maupun Konsultan lemah dalam pengawasan sehingga proyek ini asal jadi.

Ujar PPK an. Wira Halawa pada saat LSM Perkara dan para  Aliansi lsm ormas di ruang kerja PPK di Moawo, Rabu,(08/08/18) sekira 16 00 Wib  tentang : dugaan[cut] Pengurangan volume pada kedalaman penggalian bahu jalan, parit gendong diduga tidak memakasi fondasi, dan juga diduga memakai batu kapur dalam pengerjaan bangunan pendukung (TPT) serta  pengaspalan diduga  asal jadi, karena retak dan pecah sangat parah.

Jawab PPK an. Wira Halawa menjelaskan, "semua  temuan tersebut diatas tidak benar dimana batu itu bukan batu kapur, pengalian bahu jalan bisa digali bisa tidak, TPT ada yang dikasih pondasi ada juga yang tidak dikasih sesuai situasi, "papar wira PPK. 

Maka saat itu LSM Perkara serta  para ALiansi Ormas dan Lsm  menanyakan mana RAB bila benar pelaksanaan tersebut, namun  tidak bisa di perlihatkan, Justru banyak alasan yang tidak masuk akal. Diduga adanya sifat tidak keterbukan sesuai dengan  Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Oleh PPK an.Wira Halawa diduga mem-beckup pihak Pemborong dan Kontraktor.

lanjut, Yason Yonata Gea, "sebagai masyarakat setempat mengatakan[cut] Desa kami dirugikan pada pengerjaan proyek ini, adapun polemik dalam pekerjaan dan pelebaran ruas jalan Hilimbawadesolo - Onowaembo Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli diduga pelanggaran tindak pidana korupsi berdampak pada kerugian Negara dengan tidak memperhatikan ketentuan Undang-Undang Tipikor, diduga  dilakukan Oleh PT.KSS, "tegasnya.

Ditambahkan, "bahwa hal tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian Negara yang cukup signifikan dan memberikan keuntungan bagi perusahaan dengan beberapa poin sebagai berikut : diduga perusahaan melakukan pengurangan voleme pada penggalian bahu jalan, diduga penggalihan bahu jalan 5-10 cm, diduga pihak rekanan menyiram batu Bess dibahu jalan tanpa digali, diduga parit Gendong tidak memakai pondasi serta memakai batu kapur dan pengaspalan jalan Hotmix hanya asal jadi, "urai Yason kepada awak media Moltoday

Berdasarkan temuan diatas maka Lsm Perkara serta para Lsm serta Ormas perangi korupsi di Nias, bersama-sama melaporkan hal ini  kepada Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Kamis (09/08/18) dengan dugaan PT. KSS terindikasi Korupsi dan menimbulkan kerugian Negara sesuai Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3.

Harapan  LSM Perkara dan Aliansi , memohon agar pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan langkah-langkah penyelidikan supermasi hukum terkait dengan ada informasi d PT. KSS diduga korupsi, dan meminta kepada Walikota Gunungsitoli mencopot  PPK yang diduga  kinerjanya lemah dalam pengawasan proyek di kota Gunungsitoli, termasuk Wira Halawa, tutur Yason tegas.***( Suar NW)
Komentar Anda

Berita Terkini