NIAS, SUMUT ~ Janji yang pernah dilontarkan oleh kepala Inspektorat Kota Gunungsitoli an. Motani Telaumbanua,SH, kepada masyarakat dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat terkait hasil audit pembangunan sarana Air bersih di Desa Fadoro kecamatan Gunungsitoli Idanoi (tahun 2017) yang sudah di audit oleh pihak Inspektorat kurang lebih 1 Tahun yang lalu dengan menelan anggaran 220 juta, Namun sampai saat ini belum juga diserahkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, masih belum membuahkan hasil.
Kepada awak media dan beberapa LSM, Motani Telaumbanua,SH, menyampaikan bawahasanya hasil Audit sudah ada tapi masih belum bisa disampaikan kepada Penegak Hukum disebabkan rekomendasi dari Walikota Gunungsutoli belum keluar katanya, Kamis (23/08/18).
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli "Menunggu-nunggu" Hasil audit dari pihak Inspektorat.
Ungkap Beberapa Tokoh masyarakat yang menyayangkan pihak Pemerintah dalam hal ini pihak terkait dimana setiap Pelaporan Masyarakat, LSM, ORMAS DAN PERS yang pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan SPEKSIFIK BESTEK agar ditindak lanjut.
Di tempat terpisah, Ketua LP Tipikor Nusantara Kepulauan Nias an. Solideo Zebua dengan Tegas menyampaikan Sarang Korupsi harus tetap di basmi demi tegaknya supermasi Hukum dan Keadilan, kita sebagai Sosial Kontrol yang mengawasi segala bentuk kebijakan dari pemeritah.
Dengan demikian, Ketua LP Tipikor Nusantara meminta agar segera menindak lanjuti Laporan masyarakat dan memprosesnya serta menyerahkan hasil Auditnya kepada pihak penegak Hukum baik di Kepolisian dan maupun pihak Kejaksaan Negeri.
Dalam hal ini Masyarakat Sangat dirugikan, dimana pembangunan sarana air bersih yang sudah di bangun tidak berfungsi atau tidak bermanfaat. Masyarakat Meminta supaya ada ketegasan dari pemerintah demi tercapainya Keadilan Sosial yang diatur dalam Pancasila sebagai dasar Hukum dan Ideologi Negara serta telah melanggar Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pembarantasan Tindak pidana Korupsi, tegas.***(YYG)
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli "Menunggu-nunggu" Hasil audit dari pihak Inspektorat.
Ungkap Beberapa Tokoh masyarakat yang menyayangkan pihak Pemerintah dalam hal ini pihak terkait dimana setiap Pelaporan Masyarakat, LSM, ORMAS DAN PERS yang pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan SPEKSIFIK BESTEK agar ditindak lanjut.
Di tempat terpisah, Ketua LP Tipikor Nusantara Kepulauan Nias an. Solideo Zebua dengan Tegas menyampaikan Sarang Korupsi harus tetap di basmi demi tegaknya supermasi Hukum dan Keadilan, kita sebagai Sosial Kontrol yang mengawasi segala bentuk kebijakan dari pemeritah.
Dengan demikian, Ketua LP Tipikor Nusantara meminta agar segera menindak lanjuti Laporan masyarakat dan memprosesnya serta menyerahkan hasil Auditnya kepada pihak penegak Hukum baik di Kepolisian dan maupun pihak Kejaksaan Negeri.
Dalam hal ini Masyarakat Sangat dirugikan, dimana pembangunan sarana air bersih yang sudah di bangun tidak berfungsi atau tidak bermanfaat. Masyarakat Meminta supaya ada ketegasan dari pemerintah demi tercapainya Keadilan Sosial yang diatur dalam Pancasila sebagai dasar Hukum dan Ideologi Negara serta telah melanggar Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pembarantasan Tindak pidana Korupsi, tegas.***(YYG)