Pembobol PT Askrindo Syariah Diamankan Pegasus Polsek Medan Sunggal

author photo

MEDAN - Rizki Abdillah (26) staff pemasaran PT.Askrindo Syariah mendatangi Mako Polsek Medan Sunggal melaporkan kejadian pembongkaran kantor tempat kerjanya yang mengakibatkan barang barang elektronik kantor hilang.

Pengakuan pelapor, Minggu (29/07/18) sekira 07.00 Wib, mendapat telepon dari rekan sekerjanya Jaka yang mengatakan Kantor Kebongkaran. Bergegas Rizki (pelapor) menuju kantor yang beralamat di Jalan Sei Blutu No.93, Kelurahan PB. Selayang I Kecamatan Medan Selayang sekira 07.30 Wib.
Sesampai di kantor Rizki menanyakan kepada Kepala Cabang Herry Bondan F, " apa yang hilang pak ?", lalu Kepala Cabang memerintahkan coba di cek saja. Setelah diperiksa ternyata pintu ruang lobby sudah jebol dan barang – barang yang berada di ruangan loby depan berupa 1 (satu) unit Monitor merek Dell, 1 (satu) CPU merek Dell, 1 (satu) buah Mouse, 1 (satu) unit Flasd Disk merek Sandisk, 1 (satu) unit Mesin Fax merek Panasonic dan 1 (satu) pasang Speaker telah hilang lalu pelapor melihat ke ruangan server dan melihat pintu ruangan server sudah di jebol dan melihat 1 (satu) unit Camera B-Pro 5 merek Brica sudah hilang kemudian pelapor melihat asbes ruangan Kepala Cabang sudah di jebol dan barang yang hilang berupa 1 (satu) Laptop merek Dell, 1 (satu) unit DVR CCTV dan Hard Disk setelah itu pelapor menuju belakang kantor dan melihat 1 (satu) buah tangga berada di dekat tembok.

Informasi yang dihimpun dari petugas, setelah melakukan penyelidikan dan dari hasil olah tkp dan cek tkp dicurigai penjaga malam yang bekerja di belakang kantor korban dan setelah diamankan penjaga malam An.Suherman Alias Herman mengakui perbuatannya dan mengakui teman-temannya yang terlibat dan temannya, Tobing, Dedek dan Ganda dan ketiganya masih Dpo karena pada saat kita pelaku ditangkap yg lainnya mengetahui sehingga mereka langsung melarikan diri.

Kepada petugas, pelaku juga mengakui pembongkaran kantor dilakukan sekira 03.00 Wib. Dan pelaku dimanankan di Mako bersama barang bukti. Pada pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 55, 56 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Komentar Anda