MEDAN, SUMUT |KPK melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka mantan Anggota DPRD Sumut, MSD (Musdalifah) pada hari Minggu (26/8) Pukul 17.30 wib di Medan. Dalam proses penangkapan kepada tersangka sempat terjadi perlawanan terhadap Penyidik yg bertugas.
Sebelumnya penangkapan tersangka MSD setidaknya telah dipanggil 2 kali secara hormat oleh KPK yaitu: pada tgl 7 dan 13 Agustus 2018 yang lalu. Pada panggilan pertama tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran tersangka, sedangkan pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya. KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan pada para tersangka Mantan anggota DPRD Sumut agar bersikap koperatif dalam proses hukum yang berjalan saat ini,untuk Hadir memenuhi panggilan penyidik KPK adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh para tersangka ataupun sebagai saksi. Ketidak hadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum.
KPK memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka MSD kemarin karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penangkapan dilakukan oleh Petugas KPK pada pk.17.00 wib di Tiara Convention Center, Medan. Setelah penangkapan dilakukan, tersangka dibawa ke Mapolda Medan dan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kami harap tindakan yang dilakukan KPK terhadap MSD ini tidak perlu terjadi kembali pada para tersangka lain, khususnya anggota ataupun Mantan Anggota DPRD Sumut. Oleh sebab itu KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerim panggilan agar selalu koperatif dan bisa bekerja sama memenuhi panggilan penyidik ke kantor KPK. Alasan2 yang tidak dapat dipertanggungjawab kan atau cacat secara hukum hanya akan mempersulit tersangka dan juga dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Tim membawa tersangka ke MSD kukantor KPK di Jakarta melalui penerbangan pkl 07.30 WIB senin pagi.•**(Red)