NIAS,SUMUT -- Perkembangan penyidikan kasus perkara Laporan Polisi: STPLP/386/XII/2018 Polres Nias dijelaskan Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo diruang kerjanya mengatakan kepada awak media moltoday, Senin (6/08/18), "berkas perkara ini sudah dilimpahkan penyidik reskrim polres Nias di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 9 Mei 2018, dan sampai sekarang belum ada petunjuk dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, baik P-19 maupun P-21, sesuai pernyataan Kasat Reskrim Polres Nias.
Konfirmasi dilanjutkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jumat (10/4/2018) melalui Kasipidum F.Zai, SH, MH, mengatakan " satu atau dua hari kedepan Kejksaan Negeri akan menentukan sikap, apakah berkas perkara ini P-19 atau P-21"
Di sekretariat pusat KAPK, unsur pimpinan aliansi aktivis para Ormas, Lsm dan Pemerhati supremasi Hukum sekepulauan Nias; KAPK ( Komunitas Aktivis Pejuang Keadilan Kepulauan Nias ) diwakili oleh bung ketua Solideo Zebua selaku Korwil LP-Tipikor Nusantara sekepulauan Nias mengatakan" dalam penegakan supremasi hukum di negara ini masih ada yang mencoba bermain-main melemahkan konstitusi, sehingga hukum itu tumpul diatas tajam ke bawah".
Bung Silideo menambahkan dengan tegas mengatakan,"tegakkan hukum di kepulauan Nias dan usir para mafia hukum"
Wartawan moltoday melanjutkan konfirmasi kepada JPU perkara ini, Pak Yudi mengatakan "ditanyakan langsung kepada Kasipidum"
Lanjut, Selasa(14/8/2018) Fat.Zai Kasipidum secara resmi menjelaskan kepada media, bahwa berkas perkara ini telah kita kembalikan kepada penyidik polres Nias dan berkas ini tahap P-19".
Ketua Lsm Perkara Bung Afdika Permata Lase, Ketua DPC Lsm LP-RI Kota Gunungsitoli bung S.Waruwu, Ketua LP-KPK kota Gunungsitoli Bung Oktarius Ndraha beserta pimpinan Gapernas Kepulauan Nias dan para aktivis KAPK mengatakan" kasus perkara ini terkesan viral dan atensi pihak penegak hukum baik Polres Nias maupun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Kasus ini sudah 8 bulan dan dengan sudah ditetapkannya Kristian Halim alias Wilson sebagai tersangka pada LP tersebut, seharusnya penanganan penyidikan, pelimpahan kasus ini jangan terkesan lambat. Penyidik, JPU maupun Hakim dalam perkara ini nantinya harus proposional dan efektif, agar segera pelapor dan tersangka mendapatkan jawaban kepastian hukum, kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum harus tetap dijaga, papar para ketua dalam coffe break di sekretariat.( SNW)
Di sekretariat pusat KAPK, unsur pimpinan aliansi aktivis para Ormas, Lsm dan Pemerhati supremasi Hukum sekepulauan Nias; KAPK ( Komunitas Aktivis Pejuang Keadilan Kepulauan Nias ) diwakili oleh bung ketua Solideo Zebua selaku Korwil LP-Tipikor Nusantara sekepulauan Nias mengatakan" dalam penegakan supremasi hukum di negara ini masih ada yang mencoba bermain-main melemahkan konstitusi, sehingga hukum itu tumpul diatas tajam ke bawah".
Bung Silideo menambahkan dengan tegas mengatakan,"tegakkan hukum di kepulauan Nias dan usir para mafia hukum"
Wartawan moltoday melanjutkan konfirmasi kepada JPU perkara ini, Pak Yudi mengatakan "ditanyakan langsung kepada Kasipidum"
Lanjut, Selasa(14/8/2018) Fat.Zai Kasipidum secara resmi menjelaskan kepada media, bahwa berkas perkara ini telah kita kembalikan kepada penyidik polres Nias dan berkas ini tahap P-19".
Ketua Lsm Perkara Bung Afdika Permata Lase, Ketua DPC Lsm LP-RI Kota Gunungsitoli bung S.Waruwu, Ketua LP-KPK kota Gunungsitoli Bung Oktarius Ndraha beserta pimpinan Gapernas Kepulauan Nias dan para aktivis KAPK mengatakan" kasus perkara ini terkesan viral dan atensi pihak penegak hukum baik Polres Nias maupun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Kasus ini sudah 8 bulan dan dengan sudah ditetapkannya Kristian Halim alias Wilson sebagai tersangka pada LP tersebut, seharusnya penanganan penyidikan, pelimpahan kasus ini jangan terkesan lambat. Penyidik, JPU maupun Hakim dalam perkara ini nantinya harus proposional dan efektif, agar segera pelapor dan tersangka mendapatkan jawaban kepastian hukum, kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum harus tetap dijaga, papar para ketua dalam coffe break di sekretariat.( SNW)