TANGERANG -- Kawanan Rampok Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Karawaci, Kamis (10/08) berhasil di tangkap Resmob Polres Metro Tangerang Kota. Kawanan perampok berjumlah 7 (tujuh) orang berinisial Z, S, AG, LS, M, R dan F. 2 (dua) pelaku yang hendak melakukan perlawanan, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas.
Dalam keterangan pers, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan, SIK, MH, Jum’at (10/8/2018) pukul 10.00 Wib memaparkan, Pelaku (memakai sebo) masuk dengan menjebol plafon dan mengancam korban dengan pistol dan golok kemudian korban diikat dan disekap kemudian menggasak uang. Sedangkan pelaku lainnya menggunakan dua unit sepeda motor dengan seragam ojeg online bertuliskan “Grab”, sambil menunggu dan mengawasi.
Dilanjut Kapolres memaparkan, Tim Resmob Restro Tangerang Kota dipimpin Kanit Resmob AKP Awaludin Kanur, SIK melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan cctv.
Lanjut Kapolres, berkat kerjasama kordinasi Tim Resmob dan Jajaran Reskrim Polsek, berhasil mengumpulkan info tempat tinggal pelaku dan pelaku yang menggunakan sepeda motor grap sering melintas di permukiman daerah Poris Gaga Kel. Batuceper Kec. Batuceper. Dan diketahui identitas para pelaku berinisial, R, A, M dan L.
“Selanjutnya Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Batuceper melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para pelaku dan satu tas berisi uang senilai Rp. 600 jt an dan satu unit sepeda motor” ucap kapolres.
“Pada saat penghadangan, pelaku M mencoba menodong pistol kearah petugas dan menembak. Petugas dengan sigap dan menembak pelaku M mengarah ke dada pelaku M. Bersamaan pelaku S dengan gunakan golok melakukan perlawanan ke petugas dan petugas menembak pelaku S, akibatnya seorang petugas An. IPDA Jayadi mengalami luka sabetan golok dibagian pelipis,” kata Kapolres.
“Dari keterangan pelaku A bahwa yang melakukan aksi perampokan uang kasir di RPH adalah M dan S yang kebetulan sedang keluar gunakan sepeda motor dengan memakai helm ojeg online bertuliskan “Grab”, dan ransel tempat simpan perkakas. Sedangkan yang memberikan gambaran waktu dan situasi lokasi tempat penyimpanan uang adalah F yang berdomisili di daerah Cikokol Kota Tangerang,” ucap Kapolres.
“Kemudian tim Resmob melakukan pengejaran pelaku F Kemudian dilakukan penangkapan terhadap F, namun berusaha kabur menghindari petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur melukai betis,” tegas Kapolres.
"Tim Resmob melakukan pengejaran pelaku M dan S, beberapa waktu kemudian ditemukan dan mencurigai satu unit sepeda motor yang ditumpangi dua orang dengan gunakan helm ojeg online bertuliskan “Grab” dan tas ransel,"tutur Kapolres
“Pada saat penghadangan, pelaku M mencoba menodong pistol kearah petugas dan menembak. Petugas dengan sigap dan menembak pelaku M mengarah ke dada pelaku M. Bersamaan pelaku S dengan gunakan golok melakukan perlawanan ke petugas dan petugas menembak pelaku S, akibatnya seorang petugas An. IPDA Jayadi mengalami luka sabetan golok dibagian pelipis,” kata Kapolres.
Kedua pelaku dibawa ke Unit Gawat Darurat RSUD Kab Tangerang untuk dilakukan pertolongan. Namun tim dokter menyatakan M dan S meninggal dunia.
Barang Bukti yang diamankan Polres Metro Tangerang Kota berupa, 1 (satu) pucuk Senpi rakitan, 1 (satu) bilah golok, Slayer pengikat korban, Tas berisi uang senilai lebih Rp 700.000.000 , 2 (dua) unit sepeda motor, 1 (satu) tas ransel berisi alat perkakas, 7 (tujuh) unit HP dan Rekaman cctv.
Para tersangka AG, LS, M, R dan F dijerat Pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.