![]() |
2 warga Sulsel bersama Barang bukti Shabu di Bandara Kuala Namo.. |
Moltoday-Seorang pria bersama rekannya satu orang wanita berhasil di amankan pihak petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polrestabes Medan karena membawa narkotika jenis Shabu sebanyak 4 bungkus saat berada di Bandara Kualanamu pada hari Selasa (31/07/2018) sekitar Jam 23.10 Wib.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, awalnya, tujuh orang anggota personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang langsung dipimpin AKP. Paul Edison Simamora ( Kanit Idik II Sat. Narkoba Polresta Medan) membuntuti 2 orang pelaku tersebut hingga langsung menangkap pelaku itu saat berada di lokasi Drop Zone Terminal Keberangkatan Bandara KNO, namun kedua orang pelaku sepasang itu tidak mengakui telah membawa barang bukti narkoba shabu tersebut.
Tak mau putus akal, kemudian AKP Paul Edison Samora pun langsung meminta bantuan pihak personil BKO Pam KNO Polres Deli Serdang yaitu Ipda Elakana Legianto beserta AVSEC untuk meng- X Ray adanya barang bawaan milik ke dua orang pelaku.
Selanjutnya, pihak petugas melakukan proses pemeriksaan dan akhirnya barang bukti 4 bungkus makanan kacang Garuda yang ada dalam koper.
"Benar jika pihak petugas yang ada langsung mengamankan dua orang pasang pelaku itu membawa barang bukti 4 bungkus shabu dan kini sudah diamankan," kata salah seorang petugas yang ada di Bandara Kualanamu yang enggan namanya disebutkan.
Tak hanya itu saja, dari penjelasan pihak petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kepada wartawan menyebutkan nama kedua pelaku itu, yakni tersangka Lukman (28) warga asal Jalan AB Lambogo I STP I No.04 RT/RW 003/001 Kel. Sapa Baraya Selatan, Kec.Makasar, Kota Makasar Provinsi Sulawesi Selatan dan satu orang wanita bernama Eka Wirawati (28) warga Jalan Jenderal Sudirman RT / RW 002 / 001 Desa Takkalaa Kec. Wara Selatan
Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan.
"Jumlah berat keseluruhan dari 4 bungkus Shabu itu seberat 4 Kg," ucap petugas Sat Resnarkoba Mapolrestabes Medan kepada media. (Bucos)