BNNP Sulsel Paparkan Pengungkapan Sabu Seberat 5 Kg

author photo

MAKASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Sulawesi Selatan, bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan melakukan press release di kantor BNN Sulsel, Jalan Manunggal Kota Makassar, Kamis (02/08/2018).
Didalam press release tersebut, BNN Sulsel mengamankan hampir 5 kilogram narkotika jenis sabu sabu yang berasal dari Kabupaten Sidrap. Selain mengamankan 5 kilo gram sabu, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka masih-masing Antoni, Munawir dan Doni.

Penangkapan ketiga tersangka ini, berawal dari laporan masyarakat. Petugas yang mendapatkan laporan kemudian mendatangi lokasi dan mendapatkan salah seorang tersangka bersama barang bukti sabu yang disimpan di dalam ember plastik berwarna putih hijau.

Ketiga tersangka terancam, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup.

“Ini sebagian kecil yang diungkap sebagian besar belum terungkap,” kata Kepala BNNP Sulsel Brigjen Polisi Mardi Rukmianto.

Ketiga tersangka kini diamankan di BNNP Sulawesi Selatan. Petugas masih mengejar pelaku dari jaringan lainnya.

Berita Terkait

Komentar Anda