Seorang Mucikari Diamankan Polres Binjai Dari Salah Satu Hotel

author photo

BINJAI, SUMUT ~ Perdagangan orang yang tertera pada Pasal 2 UU No 21 tahun 2017  merupakan tindak pidana yang melanggar hukum KHUP.
Terjadi di Wilayah Hukum Polres Binjai yang sudah meresahkan warga Jalan Soekarno Hatta Kel.Tunggurono Kec.Binjai Timur Kota Binjai Sumut, tepatnya Di Hotel Lestari yang kerap terjadi perdagangan perempuan kepada lelaki hidung belang.

Informasi yang dihimpun redaksi, hasil laporan warga yang diterima PPA Polres Binjai, Kamis (23/08/18) sekira 15.40 Wib, tim opsnal langsung turun ke lokasi. Di lokasi ( Hotel Lestari) petugas menemukan seorang laki laki an. Junaidi alias Ijun alias Hendrik (40) yang diduga sebagai Mucikari

Dari interograsi, Junaidi alias Ijun alias Hendrik (40) warga Jalan Imam Bonjol Binjai ini mengakui kepada petugas, bahwa di kamar no.116 sedang ada perempuan yg sedang dijual oleh tersangka tersebut. Kemudian petugas mengamankan seorang perempuan an.Martina Kristin Chasanova dan keduanya langsung dibawa ke Mako Polres Binjai guna diperiksa lebih lanjut beserta barang bukti 3 unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp.650.000.

Berita Terkait

Komentar Anda