Aksi Solidaritas Mahasiswa,Tolak Diskrimanasi Terhadap Petani Desa Seibaru

author photo

LABUHAN BATU - Aksi mahasiswa menolak tindakan diskriminasi, Intimidasi Terhadap Kelompok Tani Cinta Murni Desa Sei Baru di lakukan di baundaran Simpang 6 Rantauprapat,  Kabupaten Labuhanbatu. 07/08/2018

Dalam orangnya pimpinan aksi (M Yasril) Sejaktahun2004 s/d 2017 lahanpersawahan yangterletakdi DusunIII Desa Sei BaruSeluas 65 Ha sudah diusahai masyarakatdesa Seibaru atasnama
Kelompok Tani Cinta Murni dan Indah dengan tanaman padi,


namun pada Tanggal 6 Mei 2017 seorang pengusaha (Sukanto Tjeng alias Takoseng)
bersama Rekan datangkelahan mencoba menyerobot Lahan tersebut mengklaem bahwa
ia dan keluarganya memiliki lahanseluas 300 Ha yang letaknya tidak ia ketahui entah dimana.

Sambung korlab (Ismail Hasibuan) berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Oleh Seketaris Daerah dan kehutanan pada Tanggal 18 September 2017 sesuai dengan hasil ploting di lapangan, bahwa tanah mesuk kedalam  hutan lindung sesuai dengan SK Mentri Kehutanan Tahun 2014 maka kewenangangan ada pada Kehutanan ProvinsiSumateraUtara.

Namun Pada Tanggal 25 Oktober 2017 Sukanto TJeng alias Takoseng Melapor melapor kepolisi ( Laporan Polisi Nomor : LP/1855/X/2017/SU/RES LBH, tanggal25Oktober2017.Tentang larangan pemakaian tanah tanpa selain yang berhak atau kuasnya yang sah.

Nah berdasarkan laporan sukanto tjeng 4 orang anggota kelompok Tani Cinta Murni, padahal lahanyang dikelola masyarakat desa sei baru  masuk kawasanhutan lindung sejak tahun 2004 namun setelah 11(Sebelas) tahun diklola jadi areal persawahan tepat tahun 2014 mentri kehutanan menerbitkan SK Mentri Nomor 579 Tahun 2014 Tentang Kawasan Hutan Provinsi SumateraUtara. Bahwa10 Hadari 65 Ha lahan yang dikelola berobah status menjadi APL (Areal
Penggunaan Lainnya) 55 Ha masih masuk kawasan hutan lindung.

Berdasarkanpaparan singkatdiatas jelas kami melihat laporan sukanto tjeng tidak memiliki dasar hukum yang jelas, mengingat yang berhak atas kawasan hutan adalah Negara bukan pengusaha namun disamping itu masyarakat setempat berhak mengelola berdasarkan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial.Sambung nya dengan menyampaikan tuntutan,

1. Segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Tentang perkara larangan pemakaian tanah tanpa seizin yang berhak atau
kuasanya yang sah, atas laporan pengusaha SUKANTO TJENG alias TAKOSENG Nomor : LP/1855/X/2017/SU/RES LBH tanggal 25 Oktober 2017. Karen
kaminilai tidak memilikidasarhukum yangjelasdan masihbersipatdiskriminasidalam penegakanhukum terhadappetani ( masyarakatLemah).   

2. Tegakkan hukum seadil adilnya jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum, semua orang sama dimata hukum, dan jangan gunakan hukum
sebagaisenjatauntuk mendiskriminasi masyarakat lemah/petani.             

3. Melalui aksi solidaritas ini juga kami mengajak seluruh masyarakat khususnya masyarakat petani yang menjadi korban penggarapan lahan untuk bersatu melawan segala bentuk ketidak adilan, selang 30 menit setelah orasi aksi pun selesai.

Berita Terkait

Komentar Anda