LANGKAT,SUMUT ~ Terkait peberitaan sebelumnya, BNN Menciduk Oknum Legislatif Langkat , Minggu (19/08/18) sore, ada 7 (tujuh) orang penduduk Kecamatan Pangkalansusu, Langkat dan salah satunya oknum Legislatif dari Partai Nasdem.
Informasi yang dihimpun, para tersangka diboyong BNN Pusat ke Provinsi Aceh beserta barang bukti sabu 150 kg diperkirakan senilai Rp. 200 Miliar guna penyidikan lebih lanjut.
Dilansir dari medanbisnisdily.com, sumber yang tidak mau menyebutkan identitasnya mengatakan penangkapan hasil pengembangan tepatnya di Perairan Sei Lepan Jalan Pelabuhan, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalansusu, wilkum Polsek Pangkalanbrandan.
Ketujuh orang yang diboyong BNN itu yakni, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong (45) anggota DPRD Langkat Fraksi Nasdem penduduk Dusun II Bakti, Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalansusu, Langkat, Uun Sasmita (43) Kepala Dusun II, Desa Paya Tampak, Pangkalansusu, Henri (45) Kepala Kantor Pos Pangkalansusu, penduduk Lorong Abdi, Desa Sei Siur Pangkalansusu, Hamzah (47) supir, penduduk Desa Paya Tampak, Pangkalansusu, Yanik (40) penduduk Desa Pintu Air, Pangkalansusu, Ibrahim Jampok (45), penduduk Desa Pintu Air, Pangkalansusu, dan Ian (40) penduduk Desa Paya Tampak, Pangkalansusu.
Kepala BNN Langkat AKBP DR Ahmad Zaini kepada wartawan ketika ditemui di kantornya membenarkan penangkapan itu.
"Kita belum ada data lengkap, nanti kalau udah lengkap akan kita informasikan. Kita juga sudah turunkan anggota untuk cek TKP, karena itu BNN Pusat yang melakukan penangkapan, tapi benar ada penangkapan", katanya (yang dikutip dari medanbisnisdily.com