Sadis..!! Korban Kriminalisasi Pers Dipaksa dan Diseret ke Persidangan Walaupun Sedang Sakit, Diduga Untuk Menggugurkan Sidang Prapid Korban

author photo
dipaksa untuk bersidang walaupun dalam keadaan sakit kepada Majelis Hakim PN Simalungun. Sehingga hakim mengetuk palu untuk menunda persidangan dimana terdakwa dalam keadaan sakit. Bahkan menurut informasi yang beredar di PN Simalungun bahwa pihak JPU dan Majelis hakim sengaja mempercepat dan mengejar sidang pokok dakwaan korban untuk menggugurkan sidang Prapid Marsal Harahap yang berjalan di PN Simalungun saat ini.

(Sampai berita ini diturunkan ke Redaksi. Majelis Hakim PN Simalungun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun belum berhasil untuk dimintai komentar dan keterangan nya terkait pemaksaan terdakwa yang sedang sakit dan dipaksa untuk disidangkan).***(JOIN)

Berita Terkait

Komentar Anda