MEDAN - Wali Kota Medan, Drs. H.T Dzulmi Eldin S, M.Si dihadiri oleh Wakil Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si secara resmi membuka seminar dengan tema"Kepastian hukum atas alas hak terhadap tanah yang dimiliki masyarakat" di Hotel Garuda Plaza Medan, Senin (23/7).
Seminar yang diselenggarakan DPRD Kota Medan ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan Iswanda Ramli,SE dan Burhanuddin Sitepu,SH, para anggota DPRD Kota Medan, Camat, tokoh masyarakat dan pers.
Dikatakan Wakil Wali Kota, pelaksanaan seminar ini diselenggarakan dalam rangka mendukung akselerasi agenda nawacita dan program pemerintah berupa pemberian kepastian hukum dan legalitas atas alas hak tanah yang dimiliki masyarakat.
Seperti yang diketahui, masalah pertanahan saat ini memang masih menjadi persoalan serius di Indonesia, tidak terkecuali di Kota Medan. Persoalan pertanahan ini sangat mungkin disebabkan oleh adanya kekosongan hukum untuk pengakuan dan perlindungan terutama untuk masyarakat yang berimplikasi pada kriminalisasi dan meningkatnya angka konflik agraria.
"Masalah pertanahan selalu menjadi topik yang senantiasa menarik perhatian, sebab tanah menjadi sumber kehidupan yang memiliki arti sekaligus fungsi ganda yaitu sebagai modal sosial dan modal ekonomi."kata Wakil Wali Kota.
karena itulah, Wakil Wali Kota Medan mengaku sangat mengapresiasi dengan diselenggarakanya seminar ini, semoga memberikan pemahaman bagi masyarakat terkait dengan kepastian hukum atas alas hak tanah yang masyarakat miliki.
"Semoga seminar ini dapat membuka wawasan kita tentang bagaimana metode penyelesaian persoalan tanah khusunya yang ada di kota Medan,"harap Wali Kota.
Sebelumnya, Wakil DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu, SH, menjelaskan seminar ini digelar untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas alas hak terhadap tanah yang di miliki oleh masyarakat. Artinya setiap masyarakat harus memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah.
"Kita ingin masyarakat mendapat kepastian hukum, jangan sampai tanah yang di miliki oleh masyarakat tidak memiliki alas hak yang jelas sehingga dikhawatirkan ada pihak lain yang berani mengklaim atas suatu bidang tanah yang bukan miliknya."ungkapnya.
Kominfo Medan
"Masalah pertanahan selalu menjadi topik yang senantiasa menarik perhatian, sebab tanah menjadi sumber kehidupan yang memiliki arti sekaligus fungsi ganda yaitu sebagai modal sosial dan modal ekonomi."kata Wakil Wali Kota.
karena itulah, Wakil Wali Kota Medan mengaku sangat mengapresiasi dengan diselenggarakanya seminar ini, semoga memberikan pemahaman bagi masyarakat terkait dengan kepastian hukum atas alas hak tanah yang masyarakat miliki.
"Semoga seminar ini dapat membuka wawasan kita tentang bagaimana metode penyelesaian persoalan tanah khusunya yang ada di kota Medan,"harap Wali Kota.
Sebelumnya, Wakil DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu, SH, menjelaskan seminar ini digelar untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas alas hak terhadap tanah yang di miliki oleh masyarakat. Artinya setiap masyarakat harus memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah.
"Kita ingin masyarakat mendapat kepastian hukum, jangan sampai tanah yang di miliki oleh masyarakat tidak memiliki alas hak yang jelas sehingga dikhawatirkan ada pihak lain yang berani mengklaim atas suatu bidang tanah yang bukan miliknya."ungkapnya.
Kominfo Medan