MEDAN - Pihak petugas Kepolisian Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan dua waria yang terlibat pencurian heandphone milik korban.
Dihadapan wartawan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya, Selasa (31/07/2018) sekitar siang hari mengatakan, dimana diamankannya kedua pelaku berawal di saat tim Pegasus melakukan hunting ke arah kawsan Jalan Gajah Mada Medan yang kemudian secara tiba-tiba dihampiri oleh seseorang yang mengaku telah menjadi korban pencurian.
"Nah awalnya tadi pas tim petugas Pegasus dihampirin oleh korban, kemudian oleh personel petugas langsung menginterogasi korban yang selanjutnya mengarahkan korban untuk segera membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan," jelasnya.
Dari proses hasil interogasi yang ada, selanjutnya, Heandphone (HP) milik korban diduga dicuri waria RA alias A. Kemudian tim langsung bergerak melakukan pengejaran dan pencarian guna mencari keberadaan para pelakunya. Dari hasil proses pencarian itu akhirnya petugas pun langsung mengamankan tersangka RA dari lokasi kawasan Jalan Zainul Arifin Medan.
Dari pengakuan pelaku, RA mencuri Heandphone milik korban bersama seorang rekannya yang ada yaitu pelaku AH alias M. Selanjutnya oleh petugas kemudian melakukan proses pengembangan dan akhirnya juga berhasil langsung mengamankan pelaku AH alias M dari lokasi Jalan Binjai KM 18.
"Akibat hasil perbuatannya, kini kedua pelaku mendekam di sel penjara Polrestabes Medan dan untuk itu kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira dalam penjelasannya kepada sejumlah wartawan.***(Bucos)
