GUNUNGSITOLI, - Sabtu (21/07/18) tim redaksi bersama awak media moltoday.com menghimpun pernyataan masyarakat desa Fadoro kecamatan Gunungsitoli Idanoi tentang pelebaran ruas jalan, dimana sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pasal 1 ayat 1 dan seterusnya, papar pihak pemborong.
Diduga kontraktor hanya mementingkan keuntungan pribadinya saja, beberapa keluhan masyarakat desa tidak dihiraukan, tutur warga.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang masyarakat desa Fadoro yang berinisial SSG kepada moltoday.com dilokasi.
Lanjut, SSG menyatakan bahwa saat ini pelebaran ruas jalan dari desa Bawadesòlò menuju Onowaembo Idanoi kecamatan Gunungsitoli Idanoi diduga ASAL JADI, tegas.
Ditambahkannya, aggaran ini sebesar 5,976 milyar, diarahkan pada pembangunan pendukung (TPT) yang seharusnya dibangun oleh pihak pemborong justru sebaliknya yang terjadi di lapangan khususnya di desa Fadoro kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
Adapun keluhan masyarakat desa Fadoro khusunya di lokasi sekolah SD Fadoro, dimana lokasi pelebaran Jalan sangat sempit sekali, seharusnya persimpangan tersebut dilebarkan, diminta perhatian dari pihak rekanan, PPK demi kepentingan umum (anak sekolah SD).
Ironisnya lagi, pemilik lahan sudah menghibahkan tanahnya, masih juga tidak diindahkan oleh pihak rekanan.
Dengan demikian, maka pelaksanaan pembangunan ruas jalan dari Bawadesòlò menuju Onowaembo Idanoi diduga hanya mementingkan kepentingan pemborong atau diduga meraih keuntungan pribadi saja, tidak memperhatikan kepentingan umum/masyarakat desa, ungkap warga.
Pelaksanaan ini diduga menyalahgunakan wewenang dan Peraturan Persiden No. 30 tahun 2015 tentang pelebaran jalan dan pengadaan Tanah.
Nara sumber SSG sebagai warga desa Fadoro menyampaikan kepada media moltoday.com agar pihak PU dan PPK memperhatikan dinamika yang terjadi di lokasi proyek ini, tentang tidak diindahkan usulan masyarakat demi kepentingan umum.
Kendati demikian, SSG sebagai perwakilan masyarakat meminta kepada pihak terkait KPK, Kajari Gunungsitoli, Kadis PUPR Kota Gunungsitoli serta Wakikota Gunungsitoli memonitoring dan memperhatikan hal tersebut diatas, agar proyek ini efesien dan efektif. Dengan dasar Hukum telah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, ujar SSG mengakhiri Keterangannya pada awak media.***
(YAS.GEA)
Adapun keluhan masyarakat desa Fadoro khusunya di lokasi sekolah SD Fadoro, dimana lokasi pelebaran Jalan sangat sempit sekali, seharusnya persimpangan tersebut dilebarkan, diminta perhatian dari pihak rekanan, PPK demi kepentingan umum (anak sekolah SD).
Ironisnya lagi, pemilik lahan sudah menghibahkan tanahnya, masih juga tidak diindahkan oleh pihak rekanan.
Dengan demikian, maka pelaksanaan pembangunan ruas jalan dari Bawadesòlò menuju Onowaembo Idanoi diduga hanya mementingkan kepentingan pemborong atau diduga meraih keuntungan pribadi saja, tidak memperhatikan kepentingan umum/masyarakat desa, ungkap warga.
Pelaksanaan ini diduga menyalahgunakan wewenang dan Peraturan Persiden No. 30 tahun 2015 tentang pelebaran jalan dan pengadaan Tanah.
Nara sumber SSG sebagai warga desa Fadoro menyampaikan kepada media moltoday.com agar pihak PU dan PPK memperhatikan dinamika yang terjadi di lokasi proyek ini, tentang tidak diindahkan usulan masyarakat demi kepentingan umum.
Kendati demikian, SSG sebagai perwakilan masyarakat meminta kepada pihak terkait KPK, Kajari Gunungsitoli, Kadis PUPR Kota Gunungsitoli serta Wakikota Gunungsitoli memonitoring dan memperhatikan hal tersebut diatas, agar proyek ini efesien dan efektif. Dengan dasar Hukum telah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, ujar SSG mengakhiri Keterangannya pada awak media.***
(YAS.GEA)