KPK serahkan 4 unit kendaraan bermotor dan 1 rumah yang merupakan barang rampasan perkara korupsi kepada Kejaksaan Agung (24/7). Barang rampasan tersebut telah menjadi milik Negara dengan total nilai 3,5 Milliar dan berasal dari perkara Fuad Amin, Djoko Susilo, dan M. Akil Mochtar.
“Semua itu akan memberikan tambahan dukungan kelengkapan fasilitas untuk kejaksaan. Semoga penggunaan barang tersebut akan menghemat biaya operasional" ungkap Jaksa Agung HM Prasetyo
t.co@KPK_RI
“Semua itu akan memberikan tambahan dukungan kelengkapan fasilitas untuk kejaksaan. Semoga penggunaan barang tersebut akan menghemat biaya operasional" ungkap Jaksa Agung HM Prasetyo
t.co@KPK_RI