Berita Foto : KPK Kembalikan Hasil Barang Rampasan Perkara Korupsi Ke Negara

author photo
KPK serahkan 4 unit kendaraan bermotor dan 1 rumah yang merupakan barang rampasan perkara korupsi kepada Kejaksaan Agung (24/7). Barang rampasan tersebut telah menjadi milik Negara dengan total nilai 3,5 Milliar  dan berasal dari perkara Fuad Amin, Djoko Susilo, dan M. Akil Mochtar.


“Semua itu akan memberikan tambahan dukungan kelengkapan fasilitas untuk kejaksaan. Semoga penggunaan barang tersebut akan menghemat biaya operasional" ungkap Jaksa Agung HM Prasetyo

t.co@KPK_RI

Berita Terkait

Komentar Anda