![]() |
Teks Foto : Foto CP dan Foto Teman Lelakinya Sariono Pasaribu |
TAPANULI UTARA - Seorang anak perempuan bernama CP, umur 15 tahun, pelajar SMP bertempat tinggal di Desa Padang Siandomang Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut telah dilarikan oleh teman lelakinya bernama Sariono Pasaribu, umur 21 tahun, alamat Desa Simpang Sibaganding Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada tanggal 07 Juli 2018 dari rumah orangtuanya Tulus Pakpahan yang tinggal di Gg. Satahi, Kelurahan Sitamiang. Padangsidimpuan, Sumut.
![]() |
Foto CP |
Menurut pengakuan ayahnya, yang bekerja sebagai montir, ketika dijumpai wartawan sedang mengadukan masalah ini ke Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan BURANGIR, bahwa si anak sudah 4 kali melarikan diri dari rumah. Selama ini korban tinggal bersama “ompung” (kakek) nya di Garoga, Tapanuli Utara. CP mulai dari SD sampai SMP bersekolah kampung ompungnya di Garoga, sementara orangtuanya bekerja di Padangsidimpuan. Setelah tamat SMP, ayahnya berencana menyekolahkan putrinya ke SMK di Padangsidimpuan. Namun tak disangka niat baik dari orangtua tersebut gagal, karena CP lari dari rumah menjumpai teman lelakinya Sariono. Perbuatan melarikan diri tersebut terjadi sampai 3 kali. Kemudian oleh ayah korban, Sariono diminta mengembalikan putrinya ke Padangsidimpuan. Sariono beserta sanak keluarganya mengantarkan CP ke Padangsidimpuan pada tanggal 25 Juni 2018. Tetapi Tulus Pakpahan menolak merestui anaknya dinikahi oleh Sariono, sebagaimana yang diharapkan oleh Sariono dan keluarganya, dengan alasan yang bersangkutan masih di bawah umur.
Kemudian Pakpahan bersama korban mendatangi Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan BURANGIR meminta pendapat. Dari wawancara dengan CP, dia mengakui telah berulang kali dicabuli oleh teman lelakinya Sariono di desa tempat tinggal mereka. Maka pada tanggal 05 Juli 2018, Tulus Pakpahan didampingi oleh BURANGIR mengadukan kasus pencabulan dan melarikan anak ini ke Polres Taput. Pengaduan mereka diterima oleh Kanit SPKT II Aiptu H. Marbun dengan STPL Nomor STPL/100/VII/2018/SPKT/TU. Korban juga telah diambil visumnnya dan diperiksa oleh Kanit PPP Sofia.
Namun 1 hari sesudah pelaporan tersebut tanggal 06 Juli 2018 sekitar pukul 01 dini hari, CP kembali melarikan diri untuk yang ke 4 kalinya dari rumah orangtuanya di Padangsidimpuan. Korban diduga keras menjumpai Sariono. Hal ini terbukti dengan telpon, sms dan WA dari Sariono kepada ayah korban, yang meminta mereka diijinkan menikah, namun tetap ditolak oleh ayahnya Tulus Pakpahan. Bahkan keluarga Sariono juga mendatangi kakek korban meminta mencabut laporan polisi dan mengijinkan keduanya menikah.
Timbul Simanungkalit, pendiri Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan BURANGIR mengatakan kepada wartawan bahwa Sariono sendiri pernah mengirim SMS kepada beliau, yang mengatakan bahwa pelaku pencabulan tersebut tidak takut kepada polisi, karena paman Sariono seorang perwira di Poldasu, tapi sms tersebut tidak diindahkannya “ Kami sangat menyayangkan tindakan dari Polres Taput yang begitu lambat menangani kasus ini. Kami sudah 12 tahun menangani kasus seperti ini, bermitra dengan berbagai Polres, tapi nggak tahu kenapa Polres Taput terkesan tidak reaktif”, kata Timbul yang juga anggota DPRD Kota Padangsidimpuan tersebut kepada wartawan.
Ayah korban, Tulus Pakpahan sangat berharap kepada seluruh pihak untuk mendapat membantu menyelesaikan kasus ini. Jika ada yang bisa memberikan informasi tentang keberadaan CP dapat menghubungi ayahnya di 082283651250 atau ke Juliherniatman Zega (Burangir) 0823 6877 4440
![]() |
Foto Sariono Pasaribu |
Kemudian Pakpahan bersama korban mendatangi Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan BURANGIR meminta pendapat. Dari wawancara dengan CP, dia mengakui telah berulang kali dicabuli oleh teman lelakinya Sariono di desa tempat tinggal mereka. Maka pada tanggal 05 Juli 2018, Tulus Pakpahan didampingi oleh BURANGIR mengadukan kasus pencabulan dan melarikan anak ini ke Polres Taput. Pengaduan mereka diterima oleh Kanit SPKT II Aiptu H. Marbun dengan STPL Nomor STPL/100/VII/2018/SPKT/TU. Korban juga telah diambil visumnnya dan diperiksa oleh Kanit PPP Sofia.
Namun 1 hari sesudah pelaporan tersebut tanggal 06 Juli 2018 sekitar pukul 01 dini hari, CP kembali melarikan diri untuk yang ke 4 kalinya dari rumah orangtuanya di Padangsidimpuan. Korban diduga keras menjumpai Sariono. Hal ini terbukti dengan telpon, sms dan WA dari Sariono kepada ayah korban, yang meminta mereka diijinkan menikah, namun tetap ditolak oleh ayahnya Tulus Pakpahan. Bahkan keluarga Sariono juga mendatangi kakek korban meminta mencabut laporan polisi dan mengijinkan keduanya menikah.
Timbul Simanungkalit, pendiri Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan BURANGIR mengatakan kepada wartawan bahwa Sariono sendiri pernah mengirim SMS kepada beliau, yang mengatakan bahwa pelaku pencabulan tersebut tidak takut kepada polisi, karena paman Sariono seorang perwira di Poldasu, tapi sms tersebut tidak diindahkannya “ Kami sangat menyayangkan tindakan dari Polres Taput yang begitu lambat menangani kasus ini. Kami sudah 12 tahun menangani kasus seperti ini, bermitra dengan berbagai Polres, tapi nggak tahu kenapa Polres Taput terkesan tidak reaktif”, kata Timbul yang juga anggota DPRD Kota Padangsidimpuan tersebut kepada wartawan.
Ayah korban, Tulus Pakpahan sangat berharap kepada seluruh pihak untuk mendapat membantu menyelesaikan kasus ini. Jika ada yang bisa memberikan informasi tentang keberadaan CP dapat menghubungi ayahnya di 082283651250 atau ke Juliherniatman Zega (Burangir) 0823 6877 4440