Alasan Masalah Ekonomi Jadi Nekat Nyuri Baju Dirumah Warga Diamankan Tim Pegasus Polsek Percutseituan

author photo
MEDAN - Akibat kepergok warga membobol dan mencuri baju dirumah korban Dian Teresia di Jalan Durung, Gang Pribadi, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (17/07/2018) sekira jam 13.00 Wib, akhirnya pelaku Kristopel Peranginangin (31) warga Jalan Belat No 132, Desa Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung diringkus petugas polisi dari tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Percut Sei Tuan.

Menurut keterangan yang diperoleh dipolsek Percut Seituan, Rabu (18/07/2018) sekitar Jam 14.25 Wib, awalnya, aksi yang dilakukan pelaku yang mengaku bekerja sebagai supir mobil angkot  tersebut dalam menjalankan aksinya itu sebelum masuk ke kamar kost, pelaku terlebih dahulu merusak bagian pintu rumah korban dan langsung mengambil satu potong baju milik korban.
Namun bernasib apes, mengetahui aksinya tersebut kepergok, selanjutnya pelaku pun berusaha khabur melarikan diri. Bahkan korban yang melihatnya khabur juga berusaha mengejar dan disertai dengan meneriakin pelaku hingga suara jerit teriakan korban mengundang perhatian warga.

Oleh masyarakat pun akhirnya berhasil menangkap pelaku yang tak jauh dari lokasi tempat rumahnya. Usai pelaku berhasil ditangkap yang selanjutnya warga kemudian langsung melapor ke pihak petugas Tim Pegasus Kepolisian Polsek Percut Seituan. Usai mendapatkan laporan tersebut, pelaku kemudian langsung di boyong oleh petugas beserta sejumlah barang buktinya ke Mako Mapolsek Percut Seituan untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya di depan hukum.

Terpisah, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri, SH SIK dihadapan wartawan mengatakan, jika pihaknya selain ada mengamankan pelaku juga menyita satu buah gunting yang digunakan si pelaku untuk merusak kunci dan pintu kost korban serta  menyita 1 potong baju kaos warna abu-abu milik korban.

"Betul dan kini si tersangka sudah kita amankan. Selain itu, guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya maka tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kompol Faidil Zikri.

Disamping itu, dari pengakuan pelaku yang nekat melakukan aksi tersebut saat dihadapan petugas dimana pelaku mengatakan jika aksi mencuri itu dilakukannya untuk kebutuhan hidup dan ekonomi yang tak mencukupi karena dirinya hanya bekerja sebagai supir.

"Oia tersangka juga ada mengakui dihadapan pihak petugas kita dimana aksinya tersebut nekat dilakukan karena masalah ekonomi," ujar Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri mengakhirin penuturannya kepada wartawan.***(Bucos)

Berita Terkait

Komentar Anda