2 Orang Residivis Curanmor Berhasil Diciduk Polsek Sunggal

author photo



MEDAN - Akhirnya pelaku curanmor yang masuk daftar residivis berhasil dilumpuhkan satuan Reskrim Polsek Sunggal yang dikomandoi langsung Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak,S.E, didampingi Ipda Jafri, Sabtu (28/07/18) sekira 18.00 Wib di Jalan Sei Mencirim Pasar IV Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Informasi yang berhasil dihimpun, Suwandi alias Yandi Pretel (30) dan Nofyan alias Yayan (33) sudah melakukan kejahatannya di 11 (sebelas) tempat yaitu,
1. Jalan Sei Mencirim Pasar IV di kebun tebu, berhasil mencuri 1 unit sp motor honda supra x
2. Jalan Johar di perumahan Johar II
berhasil mencuri  1 unit Sp motor beat putih
3. Jalan Johar perumahan Sapta Marga berhasil mencuri 1 unit beat merah
4. Jalan Johar perumahan johar II berhasil mencuri 1 unit spm vario 125 warna hitam
5. Jalan Johar perumahan johar II berhasil mencuri 1 unit spm vario putih
6. Jalan Johar perumahan Sapta Marga  berhasil mencuri 1 unit spm honda spacy merah
7. Jalan Johar perumahan Sapta Marga berhasil mencuri 1 unit spm jupiter mx dan beat
8. Jalan Sei Mencirim perumahan Johar berhasil mencuri 1 unit spm beat orange
9. Perumahan johar II sei mencirim berhasil mencuri 1 unit spm mio soul
10. pasar V sekolah negri 3 kec kutalimbaru berhasil mencuri 1 unit spm mio soul hitam hijau
11. Pasar V sekolah negri 3 kecamatan kutalimbaru berhasil mencuri 1 unit spm beat biru putih.


Kedua tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan tim Reskrim Polsek Sunggal yang menghendus keberadaan kedua tersangka.

Pelaku yang sedang melintas dari mencirim pondok menuju keluar mencirim pondok yang sudah diintai petugas, tepatnya di kebun tebu pasar IV Sei Mencirim Sunggal langsung dihadang dan ditangkap.

Pada saat dilakukan penangkapan,tersangka Suwandi alias Yandi mencoba melarikan diri dan mengancam petugas dengan kunci T. Petugas terpaksa menindak tegas dan terukur yang mengarah ke kaki tersangka.

Kedua tersangka yang berhasil dilumpuhkan petugas lalu diboyong ke Mako bersama barang bukti,
1 pasang kunci T terdiri dari mata dan gagang
2 buah alat pembuka tutup kunci kontak
1 buah alat utk membuka gembok
1 unit sp motor BK 5103 RAU yg sdh rusak kuncinya.***(Bcs)

Berita Terkait

Komentar Anda