![]() |
Haris Syahputra saat diamankan di Polsekta Medan Baru |
Haris Syahputra (25) diciduk Polsek
Medan Baru. Warga Jl. Wonokromo Pangkalan Berandan ini diciduk, atas kasus
perampokan dengan modus mengaku-ngaku polisi.
Aksi perampokan itu terjadi Senin (9/2)
sekira pukul 00.30 WIB. Bersama tiga rekannya berinisial J, A dan Z beraksi di
Jalan Cik Ditiro, Kecamatan Medan Baru. Juandri Manalu (35) yang saat itu mengendarai
mobil Suzuki Escudo BK 1987 KK, dijegat Haris Cs.
Bermodalkan pistol mancis mainan, Haris
Cs pun berhasil merampok Juandri dengan mengaku-ngaku petugas kepolisian.
Bahkan warga Jl Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas inipun dituduh Haris
Cs seorang bandar narkoba. Sebab, Haris Cs sebelumnya meletakkan satu paket
sabu di dalam mobilnya.
Atas tuduhan bandar narkoba, Haris Cs
pun berupaya memeras Juandri sebesar Rp15 juta. Saat itu pula, Haris Cs pun menggasak
harta benda Juandri. Setelah itu, Haris Cs menyuruh Juandri untuk menemui
temannya bernama Isfan ke Hotel Pardede.
Setibanya di depan hotel, Haris Cs kembali menggasak sepeda motor Satria FU BK
2457 AAD milik temannya itu. Berhasil mendapatkan barang-barang korbannya,
Haris Cs pun kabur.
Pagi harinya, Juandri pun membuat
laporan ke Polsek Medan Baru. Seminggu pasca kejadian itu, Selasa (17/2) malam,
petugaspun berhasil membekuk Haris di kawasan Belawan. Ketika ditanyai, Haris
mengaku sejak kecil bercita-cita jadi polisi. "Dulunya pengen jadi polisi.
Makanya saat merampok kami pura-pura jadi polisi,"ujar Haris.
Kapolsekta Medan Baru, Kompol Ronny Nicholas
Sidabutar mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap ketiga rekan
tersangka Haris. “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pasal 365 KUHP
tentang curas dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,”pungkasnya. (mdn)